BAB I PRINSIP-PRINSIP PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN NASIONAL PRINSIP PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN NASIONAL A. Pendidikan Diselenggarakan Secara Demokratis dan Berkeadilan Tidak Diskrimatif dengan Menjunjung Tinggi Hak Asasi Manusia, Nilai Keagamaan Nilai Kultural dan Kemajemukan Bangsa. Demokrasi pendidikan pada dasarnya dapat dilihat dalam dua sudut pandang, pertama, demokrasi secara horisontal, bahwa setiap anak harus mendapat kesempatan yang sama tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa dalam menikmati pendidikan di sekolah. Di Indonesia hal ini jelas sekali tercermin pada UUD 1945 pasal 31 ayat 1 yaitu "Tiap-tiap warga negara mendapat pengajaran". Kedua, demokrasi secara vertikal, bahwa setiap anak mendapat kesempatan yang sama untuk mencapai tingkat pendidikan sekolah setinggi-tingginya, sesuai dengan kemampuannya. Lembaga pendidikan merupakan "lembaga...